
LAPOR DIRI
Warga Negara Indonesia yang datang ke Korea Selatan, wajib melaporkan diri ke KBRI sbb:
1. Mengisi formulir secara online di Pembuatan Lapor Diri,
serta persiapkan dokumen-dokumen berikut ini dalam versi scan/photo yang TERANG/JELAS/TIDAK BURAM
3. Paspor Halaman 1 (pertama) dan 2 (kedua) digabung dengan halaman yang terdapat stempel Visa atau stempel kedatangan dari Imigrasi Korea.
4. Pas foto digital anda. Dianjurkan berlatar belakang putih (lebih disukai) atau merah/biru.
5. Kartu identitas diri (Alien Registration Card/ID Card) yang dikeluarkan pihak imigrasi Korea.
6. GRATIS