UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA LAKI-LAKI/ PEREMPUAN |
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat N1-N4
- Surat Izin dari orang tua yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia/ N-5, bila sudah meninggal lampiran AKTA KEMATIAN
- Fotokopi Paspor/ SPLP yang masih berlaku
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai, yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia
|
UNTUK WARGA NEGARA KOREA LAKI-LAKI/ PEREMPUAN |
Bagi yang akan menikah dengan warga Negara asing mengisi formulir untuk menikah dan melampirkan data calon suami/istri sebagai berikut
- Family Census Register yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dan telah di sah-kan oleh Notaris setempat
- Fotokopi Paspor/ Kartu Identitas dari Pemerintah Korea
- Bila sudah pernah cerai, lampirkan fotokopi AKTA CERAI.
- Untuk WN Asing selain Korea dibutuhkan Affidavit dari kedutaan yang bersangkutan.
|
BIAYA |
Surat Pendaftaran Perkawinan |
$20.00 |